Memahami Esensi Zina Dalam Islam

BlogRakyat - Zina pada umumnya dikenal sebagai bentuk dosa yang dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis, meskipun pada pembahasan lainnya, zina sendiri bisa dikelompokkan kedalam beberapa bentuk diantaranya bisa berupa zina mata, zina tangan dll.

Memahami Esensi Zina Dalam Islam
Ilustrasi Zina

Adapun pengertian zina menurut bahasa yang terdapat dalam kamus idris marbawi menjelaskan bahwa zina adalah “Bersetubuh dengan perempuan yang haram”. Didalam kitab Al- Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan mengenai pengertian zina sebagai berikut :

الزنا في اللغة والشرع بمعنى واحد: وهو وطء الرجل المرأة في القُبُل في غير الملْك وشبهته
Zina menurut bahasa dan istilah memiliki satu kesatuan makna, yaitu seorang laki – laki menyetubuhi seorang wanita melalui qubul tanpa adanya hak kepemilikan yang sah (Nikah).

Dari beberapa penjelasan tersebut dapat diterangkan bahwasanya, Zina ini lebih umum dikenal dalam bentuk hubungan badan antara lelaki dan perempuan, yang telah menikah maupun yang belum menikah. Sementara saat ini zina sudah semakin mewabah saja, fenomena homoseksual semakin hari kian jelas terlihat dengan banyaknya waria yang juga ikut menjajakan tubuhnya untuk dijamah.

Proses pelaksanaan Hukuman Bagi Pelaku Zina

Adapun hukuman yang dikenakan untuk para pelaku zina bisa ditentukan dengan melihat status si pelaku tersebut, yakni apakah dia sudah menikah atau belum menikah, adanya perbedaan status ini, membuat beratnya hukuman yang diterima juga berbeda, hukuman zina bagi mereka yang sudah menikah lebih berat dibandingkan dengan yang belum.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
[Q.S 24 : 2]


Bentuk Hukuman :

·         Bagi yang belum menikah [Gairy Muhshan]
Dalam beberapa literatur dan pandangan para imam mahzab, hukuman yang diberikan untuk pezina yang belum menikah atau belum berkeluarga, hukumannya adalah didera atau dicambuk sebanyak 100 kali dan di usir atau diasingkan dari kampung halaman selama setahun.

·         Bagi yang sudah menikah [Muhshan]
Sementara bagi meraka yang sudah berkeluarga atau telah menikah dan terbukti melakukan zina maka akan dirajam hingga mati.

Jika melihat jenis hukuman bagi pelaku zina, sudah pasti akan membuat kita merasa bahwa hukuman seperti dirajam hingga mati menjadi hukuman yang sangat berat, tetapi perlu diperhatikan bahwa pemberian hukuman terhadap pelaku zina ini, tidak semudah yang dibayangkan karena dalam pelaksaannya, ternyata melalui serangkaian pembuktian yang cukup rumit, bahkan membuat orang jadi pesimis apakah para pelaku zina ini benar-benar akan mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya.

Adapun yang dimaksudkan disini adalah pada salah satu metode pembuktiannya yaitu persaksian, jadi seseorang dikatakan berzina apabila disaksikan oleh empat orang yang berbeda, kemaluan laki-laki melakukan penetrasi ke-dalam kemaluan perempuan, empat saksi ini harus melihatnya secara langsung, mengakuinya secara jujur sebagai persaksian yang benar.

Bisa dibayangkan bagaimana mungkin pelaku zina disaksikan oleh empat orang berbeda sekaligus, kecuali kalau memang perbuatan ini sudah dijadikan permainan sirkus yang dipentaskan di ruang publik sehingga akan ramai orang melihatnya, sungguh suatu metode pembuktian yang aneh.

Wajar saja jika kasus zina dalam masa kekhilafahan utsmani yang berkuasa selama 600 tahun hanya dua kasus saja yang sampai dijatuhi hukuman, berbeda halnya sekarang, pezina marak dimana-mana penangkapan banyak dilakukan tetapi yang dilakukan hanyalah diberi peringatan dan dibebaskan lagi tidak ada tindakan hukum yang dilakukan.

Metode pembuktian zina yang lain adalah dengan cara pengakuan dan Qorinah, pengakuan dilakukan oleh pelaku zina dengan jalan mengakui perbuatan zina yang ia lakukan, ternyata metode ini pun harus dilakukan secara hati-hati sebelum dijatuhi hukuman, pelaku zina yang mengaku tersebut harus benar-benar terbukti, dan diyakinkan bahwa pada saat ia melakukan dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk.

Sementara metode Qorinah adalah dengan melihat bukti seseorang melakukan zina apabila terlihat hamil atau mengandung, inipun juga perlu dipastikan apakah ia melakukan zina ataukah hanya korban pemerkosaan.

Hukum islam yang pernah diterapkan bagi mereka pelaku zina terlihat jelas bahwa, hukuman ini dijalankan dengan sangat hati-hati.

Hal ini juga membuktikan bahwa dosa yang dilakukan oleh seorang hamba, pada dasarnya bukanlah permasalahan ia mendapatkan hukuman dunia yang katanya dapat menghapuskan peradilan akhirat dengan dosa yang sama. Akan tetapi dosa sejatinya adalah permasalahan seorang hamba dengan Tuhannya, dengan melakukan dosa seperti zina, walaupun tidak diketahui oleh orang lain, dan tidak mendapatkan hukuman dunia belum tentu bisa lolos dari peradilan sang maha adil.

Hukuman Harus Dijalankan Dalam Negara Islam

Pada faktanya, ternyata semua jenis hukum diatas apabila tidak dilakukan dalam sebuah negara maka hukuman tersebut justru tidak bisa dilaksanakan. Menurut Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan dalam kitabnya Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu bahwa salah satu syarat untuk tegaknya had secara menyeluruh yakni adanya imamah (pemerintahan islam).

Jadi, adanya institusi negara islam bisa dikatakan menjadi syarat agar hukum-hukum islam seperti hukuman untuk para pelaku zina dapat dilaksanakan, jika melihat sekarang ini memang bisa jadi ditemukan beberapa daerah melakukan hukum ini, tetapi disebagiannya lainnya tidak dilaksanakan.
Dalam beberapa referensi juga ditemukan bahwa ulama hanafiah dengan rinci menjelaskan bahwa syarat hukuman zina bisa dijatuhi pada seseorang adalah jika pelaku zina itu mengetahui hukum islam, bagaimana mungkin sekarang orang bisa mengetahui hukum islam, ketika hukum yang dijalankan adalah hukum buatan manusia.
وقد ذكر الحنفية تعريفاً مطولاً يبين ضوابط الزنا الموجب للحد، فقالوا: هو الوطء الحرام في قُبل المرأة الحية المشتهاة في حالة الاختيار في دار العدل، ممن التزم أحكام الإسلام، الخالي عن حقيقة الملك، وحقيقة النكاح، وعن شبهة الملك، وعن شبهة النكاح، وعن شبهة الاشتباه في موضع الاشتباه في الملك والنكاح جميعاً .

Ulama Hanafiyah telah menyebutkan pengertian zina secara jelas serta hal hal yang mewajibkan had atas pelakunya. Zina ialah memasukkan kemaluan laki laki ke faraj perempuan yang hidup, baligh dan berakal, tidak dalam kondisi dipaksa, dilakukan di Negara yang mengatur hukum zina, pelakunya mengetahui hukum islam, tidak ada ikatan pernikahan

Di negeri muslim terbesar seperti Indonesia saja, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak yang non-muslim melakukan zina, bagi mereka yang tidak mengetahui hukum islam menurut pendapat diatas tentu tidak bisa dibenarkan jika mendapatkan hukuman sebagaimana hukum islam mengaturnya, berbeda jika negara islam sudah diterapkan, maka orang-orang non-muslim pun wajib untuk mengikuti hukum yang berlaku dan sudah pasti caranya adalah dengan mengetahui hukum islam tersebut.



Wallahu A’lam bi ash-shawab



ZINA DALAM ISLAM
Kebebasan Berkehendak Dan Dosa Besar
oleh : M. Sidik

2 Responses to "Memahami Esensi Zina Dalam Islam"

Unknown mengatakan...

Informasi yang bermanfaat bagi umat muslim makasih bang M. Sidiq atas informasinya

SidikBro mengatakan...

sama-sama bang

Posting Komentar