BlogRakyat - Zina pada umumnya dikenal sebagai bentuk dosa yang dilakukan
oleh dua orang yang berlainan jenis, meskipun pada pembahasan lainnya, zina
sendiri bisa dikelompokkan kedalam beberapa bentuk diantaranya bisa berupa zina
mata, zina tangan dll.
Ilustrasi Zina |
Adapun pengertian zina menurut bahasa yang terdapat dalam kamus
idris marbawi menjelaskan bahwa zina
adalah “Bersetubuh dengan perempuan yang haram”. Didalam kitab Al- Fiqhu
Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan mengenai pengertian zina sebagai berikut :
الزنا في اللغة والشرع بمعنى واحد: وهو وطء الرجل
المرأة في القُبُل في غير الملْك وشبهته
Zina menurut bahasa
dan istilah memiliki satu kesatuan makna, yaitu seorang laki – laki menyetubuhi
seorang wanita melalui qubul tanpa adanya hak kepemilikan yang sah (Nikah).
Dari beberapa penjelasan tersebut dapat diterangkan
bahwasanya, Zina ini lebih umum dikenal dalam bentuk hubungan badan antara
lelaki dan perempuan, yang telah menikah maupun yang belum menikah. Sementara
saat ini zina sudah semakin mewabah saja, fenomena homoseksual semakin hari
kian jelas terlihat dengan banyaknya waria yang juga ikut menjajakan tubuhnya
untuk dijamah.
Proses pelaksanaan Hukuman Bagi Pelaku Zina
Adapun hukuman yang dikenakan untuk para pelaku zina bisa
ditentukan dengan melihat status si pelaku tersebut, yakni apakah dia sudah
menikah atau belum menikah, adanya perbedaan status ini, membuat beratnya
hukuman yang diterima juga berbeda, hukuman zina bagi mereka yang sudah menikah
lebih berat dibandingkan dengan yang belum.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
[Q.S 24 : 2]
Bentuk Hukuman :
·
Bagi yang belum menikah [Gairy Muhshan]
Dalam beberapa literatur dan pandangan para
imam mahzab, hukuman yang diberikan untuk pezina yang belum menikah atau belum
berkeluarga, hukumannya adalah didera atau dicambuk sebanyak 100 kali dan di
usir atau diasingkan dari kampung halaman selama setahun.
·
Bagi yang sudah menikah [Muhshan]
Sementara bagi meraka yang sudah
berkeluarga atau telah menikah dan terbukti melakukan zina maka akan dirajam
hingga mati.
Jika melihat jenis hukuman bagi pelaku zina, sudah pasti
akan membuat kita merasa bahwa hukuman seperti dirajam hingga mati menjadi
hukuman yang sangat berat, tetapi perlu diperhatikan bahwa pemberian hukuman
terhadap pelaku zina ini, tidak semudah yang dibayangkan karena dalam
pelaksaannya, ternyata melalui serangkaian pembuktian yang cukup rumit, bahkan
membuat orang jadi pesimis apakah para pelaku zina ini benar-benar akan
mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya.
Adapun yang dimaksudkan disini adalah pada salah satu metode
pembuktiannya yaitu persaksian, jadi seseorang dikatakan berzina apabila
disaksikan oleh empat orang yang berbeda, kemaluan laki-laki melakukan
penetrasi ke-dalam kemaluan perempuan, empat saksi ini harus melihatnya secara
langsung, mengakuinya secara jujur sebagai persaksian yang benar.
Bisa dibayangkan bagaimana mungkin pelaku zina disaksikan
oleh empat orang berbeda sekaligus, kecuali kalau memang perbuatan ini sudah
dijadikan permainan sirkus yang dipentaskan di ruang publik sehingga akan ramai
orang melihatnya, sungguh suatu metode pembuktian yang aneh.
Wajar saja jika kasus zina dalam masa kekhilafahan utsmani
yang berkuasa selama 600 tahun hanya dua kasus saja yang sampai dijatuhi
hukuman, berbeda halnya sekarang, pezina marak dimana-mana penangkapan banyak
dilakukan tetapi yang dilakukan hanyalah diberi peringatan dan dibebaskan lagi
tidak ada tindakan hukum yang dilakukan.
Metode pembuktian zina yang lain adalah dengan cara
pengakuan dan Qorinah, pengakuan dilakukan oleh pelaku zina dengan jalan
mengakui perbuatan zina yang ia lakukan, ternyata metode ini pun harus
dilakukan secara hati-hati sebelum dijatuhi hukuman, pelaku zina yang mengaku
tersebut harus benar-benar terbukti, dan diyakinkan bahwa pada saat ia
melakukan dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk.
Sementara metode Qorinah adalah dengan melihat bukti
seseorang melakukan zina apabila terlihat hamil atau mengandung, inipun juga
perlu dipastikan apakah ia melakukan zina ataukah hanya korban pemerkosaan.
Hukum islam yang pernah diterapkan bagi mereka pelaku zina
terlihat jelas bahwa, hukuman ini dijalankan dengan sangat hati-hati.
Hal ini juga membuktikan bahwa dosa yang dilakukan oleh seorang hamba, pada dasarnya bukanlah permasalahan ia mendapatkan hukuman dunia yang katanya dapat menghapuskan peradilan akhirat dengan dosa yang sama. Akan tetapi dosa sejatinya adalah permasalahan seorang hamba dengan Tuhannya, dengan melakukan dosa seperti zina, walaupun tidak diketahui oleh orang lain, dan tidak mendapatkan hukuman dunia belum tentu bisa lolos dari peradilan sang maha adil.
Hukuman Harus Dijalankan Dalam Negara Islam
Pada faktanya, ternyata semua jenis hukum diatas apabila
tidak dilakukan dalam sebuah negara maka hukuman tersebut justru tidak bisa
dilaksanakan. Menurut Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan dalam kitabnya Fiqh
Al-Islam Wa Adillatuhu bahwa salah satu syarat untuk tegaknya had secara
menyeluruh yakni adanya imamah (pemerintahan islam).
Jadi, adanya institusi negara islam bisa dikatakan menjadi
syarat agar hukum-hukum islam seperti hukuman untuk para pelaku zina dapat
dilaksanakan, jika melihat sekarang ini memang bisa jadi ditemukan beberapa
daerah melakukan hukum ini, tetapi disebagiannya lainnya tidak dilaksanakan.
Dalam beberapa referensi juga ditemukan bahwa ulama hanafiah
dengan rinci menjelaskan bahwa syarat hukuman zina bisa dijatuhi pada seseorang
adalah jika pelaku zina itu mengetahui hukum islam, bagaimana mungkin sekarang
orang bisa mengetahui hukum islam, ketika hukum yang dijalankan adalah hukum
buatan manusia.
وقد ذكر الحنفية تعريفاً مطولاً يبين ضوابط الزنا الموجب للحد، فقالوا: هو
الوطء الحرام في قُبل المرأة الحية المشتهاة في حالة الاختيار في دار العدل، ممن
التزم أحكام الإسلام، الخالي عن حقيقة الملك، وحقيقة النكاح، وعن شبهة الملك، وعن
شبهة النكاح، وعن شبهة الاشتباه في موضع الاشتباه في الملك والنكاح جميعاً .
Ulama
Hanafiyah telah menyebutkan pengertian zina secara jelas serta hal hal yang
mewajibkan had atas pelakunya. Zina ialah memasukkan kemaluan laki laki ke
faraj perempuan yang hidup, baligh dan berakal, tidak dalam kondisi dipaksa,
dilakukan di Negara yang mengatur hukum zina, pelakunya mengetahui hukum islam,
tidak ada ikatan pernikahan
Di negeri muslim terbesar seperti Indonesia saja, tidak
dapat dipungkiri bahwa banyak yang non-muslim melakukan zina, bagi mereka yang
tidak mengetahui hukum islam menurut pendapat diatas tentu tidak bisa
dibenarkan jika mendapatkan hukuman sebagaimana hukum islam mengaturnya,
berbeda jika negara islam sudah diterapkan, maka orang-orang non-muslim pun
wajib untuk mengikuti hukum yang berlaku dan sudah pasti caranya adalah dengan
mengetahui hukum islam tersebut.
Wallahu A’lam bi ash-shawab
ZINA DALAM ISLAM
“Kebebasan Berkehendak Dan Dosa Besar”
oleh : M. Sidik
2 Responses to "Memahami Esensi Zina Dalam Islam"
Informasi yang bermanfaat bagi umat muslim makasih bang M. Sidiq atas informasinya
sama-sama bang
Posting Komentar