Repeater [Yagi tetap aman]

Larangan Penggunaan Penguat Sinyal [Repeater]

Repeater atau penguat sinyal adalah perangkat yang digunakan untuk mendapatkan sinyal yang lebih baik dan disebarkan dalam lingkungan satu ruangan tertentu, repeater memiliki dua komponen utama yaitu antena luar sebagai penangkap sinyal dan antena dalam untuk menerima sinyal dari antena luar dan diteruskan atau dipancarkan dalam ruangan tertentu, sehingga memiliki sinyal yang kuat dan merata dalam satu cakupan daerah tersebut.



repeater banyaknya digunakan
dalam mall, perkantoran
masyarakat kecil mana tahu


Beberapa hari terakhir santer diberitakan tentang pelarangan penggunaan repeater oleh kominfo. Bahkan sosialisasi tentang pelarangan bisa dikatakan sangat massive, bagaimana tidak larangan penggunaan repeater sampai disebarkan kemasyarakat dengan menggunakan pesan singkat atau sms. Dengan cara demikian rakyat yang tidak tahu menahu tentang repeater juga mendapatkan sms tersebut.

Cara penyampaian info pelarangan ini menurut saya cukup baik karena bisa menjangkau seluruh komponen dalam masyarakat, pertanyaannya sekarang kenapa cuman masalah repeater yang belum tentu masyarakat tahu tentangnya lansung diberitakan seperti demikian, kenapa pelarangan penggunaan narkoba misalnya, barang-barang terlarang yang lain mungkin, yang lebih bersinggungan lansung dengan kehidupan masyarakat.

berikut sedikit ulasan dari kominfo.

Gangguan yang  ditimbulkan dari perangkat  repeater dapat dilihat dari beberapa sisi, yaitu :
  1. All band repeater (penguat sinyal yang didesain untuk menguatkan sinyal semua operator dalam satu alat). Ketika salah satu operator sedang digunakan, spurious sinyal operator tersebut akan meningkatkan noise floor operator lain. Hal ini terjadi karena perangkat tersebut memang juga dirancang untuk menguat kansinyal operator lain (all band repeater). Beberapa penguat sinyal di band 900 MHz yang bahkan frekuensi kerjanya melebar sampai ke CDMA (downlink). Karena sinyal downlink CDMA sangat besar, ketika sinyal tersebut diteruskan ke BTS GSM, maka BTS GSM tersebut akan segera mengalami saturasi.
  2. Pemasangan tanpa koordinasi dengan operator, ketika repeater dipasang dekat dengan BTS dan power yang dipancarkan maksimal, maka BTS akan terganggu. Contohnya  adalah misalnya adanya pelanggan Indosat, yang karena BTS Indosat-nya terlalu jauh, maka pelanggan Indosat memasang repeater. Padahal posisi pelanggan tersebut dekat dengan BTS XL Axiata. Pelanggan Indosat mungkin tidak terlalu terpengaruh, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di radius sekitarnya yang ada repeater terhadap Indosat  tersebut akan mengalami gangguan karena power yang diterimanya terlalu tinggi.
  3. Kualitas perangkat (respon kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun). Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.
Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi:
  1. Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
  3. Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  4. Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
[sumber: kominfo ]

Dalam penjelasan kominfo dalam situs resminya. menjelaskan juga tentang larangan ini ditujukan kepada pengguna maupun penjual repeater yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Jadi bagi mereka yang menggunakan repeater yang memiliki izin bisa tetap menggunkannya.

Bagi pengguna antena yagi, tetap aman koq, karena antena yagi tidak memancarkan sinyal yang diterima keseluruh ruangan seperti repeater.
yang butuh penjelasan tentang antena yagi klik disini


Demikian, semoga ada manfaatnya bagi kita semua,
Terima kasih atas kunjungannya
Join Fanpage kami Blog Rakyat

Wassalam

0 Response to "Repeater [Yagi tetap aman]"

Posting Komentar